untuk mendorong terciptanya akuntabilitas kinerja instansi pemerintah sebagai salah satu prasyarat untuk terciptanya pemerintah yang baik dan terpercaya.
Sedangkan sasaran dari adalah:
Menjadikan instansi pemerintah yang akuntabel sehingga dapat beroperasi secara efisien, efektif dan responsif terhadap aspirasi masyarakat dan lingkungannya.
Terwujudnya transparansi instansi pemerintah.
Terwujudnya partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan nasional.
Terpeliharanya kepercayaan masyarakat kepada pemerintah.
Tahapan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah:
Rencana Strategis
Rencana strategis merupakan dokumen perencanaan instansi pemerintah dalam periode 5 (lima) tahunan. Rencana strategis ini menjadi dokemen perencanaan untuk arah pelaksanaan program dan kegiatan dan menjadi landasan dalam penyelenggaraan SAKIP. Penjelasan lebih lanjut mengenai rencana strategis akan ditulis pada posting selanjutnya.
Perjanjian Kinerja
Perjanjian kinerja adalah lembar/dokumen yang berisikan penugasan dari pimpinan instansi yang lebih tinggi kepada pimpinan instansi yang lebih rendah untuk melaksanakan program/kegiatan yang disertai dengan indikator kinerja. Perjanjian kinerja selain berisi mengenai perjanjian penugasan/pemberian amanah, juga terdapat sasaran strategis, indikator kinerja dan target yang diperjanjikan untuk dilaksanakan dalam 1 (satu) tahun serta memuat rencana anggaran untuk program dan kegiatan yang mendukung pecapaian sasaran strategis. Penjelasan lebih lanjut dapat dibaca di Penyusunan Perjanjian Kinerja.
Pengukuran Kinerja
Pengukuran kinerja merupakan langkah untuk membandingkan realisasi kinerja dengan sasaran (target) kinerja yang dicantumkan dalam lembar/dokumen perjanjian kinerja dalam rangka pelaksanaan APBN/APBD tahun berjalan. Pengukuran kinerja dilakukan oleh penerima tugas atau penerima amanah pada seluruh instansi pemerintah. Penjelasan lebih lanjut mengenai pengukuran akan ditulis pada posting selanjutnya.
Pengelolaan Kinerja
Pengelolaan kinerja merupakan proses pencatatan/registrasi, penatausahaan dan penyimpanan data kinerja serta melaporkan data kinerja. Pengelolaan data kinerja mempertimbangkan kebutuhan instansi pemerintah sebagai kebutuhan manajerial, data/laporan keuangan yang dihasilkan dari sistem akuntansi dan statistik pemerintah. Penjelasan lebih lanjut mengenai pengelolaan kinerja akan ditulis pada posting selanjutnya.
Pelaporan Kinerja
Pelaporan kinerja adalah proses menyusun dan menyajikan laporan kinerja atas prestasi kerja yang dicapai berdasarkan Penggunaan Anggaran yang telah dialokasikan. Laporan kinerja tersebut terdiri dari Laporan Kinerja Interim dan Laporan Kinerja Tahunan. Laporan Kinerja Tahunan paling tidak memuat perencanaan strategis, pencapaian sasaran strategis instansi pemerintah, realisasi pencapaian sasaran strategis dan penjelasan yang memadai atas pencapaian kinerja. Penjelasan lebih lanjut dapat dibaca di Penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah.
Reviu dan Evaluasi Kinerja
Reviu merupakan langkah dalam rangka untuk meyakinkan keandalan informasi yang disajikan sebelum disampaikan kepada pimpinan. Reviu tersebut dilaksanakan oleh Aparat pengawasan intern pemerintah dan hasil reviu berupa surat pernyataan telah direviu yang ditandatangani oleh Aparat pengawasan intern pemerintah. Sedangkan evalusi kinerja merupakan evaluasi dalam rangka implementasi SAKIP di instansi pemerintah.
Landasan Hukum
Undang – Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
Undang – Undang Nomor 15 tahun 2014 Tanggal 19 juni 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab keuangan Negara
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587 ), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 Pemerintahan Daerah menjadi Undang-undang ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5657)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2007 tentang Pedoman dan Tata cara Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2007 Tentang Pedoman Teknis Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Provinsi dan Kabupaten/Kota
Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Pemantauan Pelaksanaan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan
Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 1 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Palangka Raya
Peraturan Walikota Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Pedoman Tidak Lanjut Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia pada Pemerintah Kota Palangka Raya
Informasi
Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah yang disingkat menjadi SISAKIP
SISAKIP adalah rangkaian sistematik dari berbagai aktivitas, alat, dan prosedur yang dirancang untuk tujuan penetapan dan pengukuran, pengumpulan data, pengklasifikasian, pengikhtisaran, dan pelaporan kinerja pada instansi pemerintah, dalam rangka pertanggungjawaban dan peningkatan kinerja instansi pemerintah.
Informasi
Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah yang disingkat menjadi SISAKIP
SISAKIP adalah rangkaian sistematik dari berbagai aktivitas, alat, dan prosedur yang dirancang untuk tujuan penetapan dan pengukuran, pengumpulan data, pengklasifikasian, pengikhtisaran, dan pelaporan kinerja pada instansi pemerintah, dalam rangka pertanggungjawaban dan peningkatan kinerja instansi pemerintah.
Informasi
Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah yang disingkat menjadi SISAKIP
SISAKIP adalah rangkaian sistematik dari berbagai aktivitas, alat, dan prosedur yang dirancang untuk tujuan penetapan dan pengukuran, pengumpulan data, pengklasifikasian, pengikhtisaran, dan pelaporan kinerja pada instansi pemerintah, dalam rangka pertanggungjawaban dan peningkatan kinerja instansi pemerintah.
Informasi
Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah yang disingkat menjadi SISAKIP
SISAKIP adalah rangkaian sistematik dari berbagai aktivitas, alat, dan prosedur yang dirancang untuk tujuan penetapan dan pengukuran, pengumpulan data, pengklasifikasian, pengikhtisaran, dan pelaporan kinerja pada instansi pemerintah, dalam rangka pertanggungjawaban dan peningkatan kinerja instansi pemerintah.
Visi Inspektorat
"Mendorong Terwujudnya Penyelenggaraan Pemerintah Kota Yang Efektif, Efisien, Bersih dan Bertanggungjawab. Dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah Melalui Pengawasan Yang Profesional"
Misi Inspektorat
Memberikan kontribusi bagi terselenggaranya Pemerintah yang baik, bersih dan bertanggungjawab;
Meningkatkan pelayanan publik melalui penanganan pengaduan Masyarakat;
Meningkatkan kualitas hasil pengawasan dan tindak lanjut;
Meningkatkan sinergi antara sesama aparat fungsional pemerintah;
Menciptakan aparatur penyusunan yang profesional
Tujuan Inspektorat
Mewujudkan Akuntabilitas dan Transparansi dalam Penyelenggaraan Pemerintahan
Sasaran Inspektorat
Meningkatnya sistem pengelolaan keuangan daerah
Struktur Organisasi
UNIT KERJA SERETARIAT/BIDANG/JFA
S2
S1
D3
SLTA
SLTP
Sekretariat
4
11
4
1
Irbanwil I
1
Irbanwil II
1
Irbanwil III
1
Jabatan Fungsional Auditor (JFA)
2
8
Pejabat Pengawas Pemerintah
2
7
Jumlah
11
26
4
1
Jabatan
Jumlah
II
1
III
4
IV
3
Fungsional Umum
18
Jumlah Total
42
Tugas Pokok
Inspektorat Kota Palangka Raya mempunyai tugas pokok Sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 dan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2007 bahwa Inspektorat mempunyai tugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan didaerah Kota Palangka Raya, pelaksanaan pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan di daerah Kota Palangka Raya dan pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah Kota Palangka Raya.
Profil Inspektorat
Perencanaan
SKPDs
1.x.xxxx
Kota Palangkaraya
1.1.0101
DINAS PENDIDIKAN KOTA PALANGKA RAYA
1.2.0101
DINAS KESEHATAN KOTA PALANGKA RAYA
1.2.0102
Rumah Sakit Umum Daerah
1.2.0201
Rumah Sakit Umum Daerah
1.3.0101
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KOTA PALANGKA RAYA
1.4.0101
DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN KOTA PALANGKA RAYA
1.5.0101
BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK KOTA PALANGKA RAYA
1.5.0201
SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KOTA PALANGKA RAYA
1.6.0101
DINAS SOSIAL KOTA PALANGKA RAYA
2.1.0101
DINAS TENAGA KERJA KOTA PALANGKA RAYA
2.5.0101
DINAS LINGKUNGAN HIDUP KOTA PALANGKA RAYA
2.6.0101
DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KOTA PALANGKA RAYA
2.7.0101
DINAS PENGENDALIAN PENDUDUK KELUARGA BERENCANA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN, PERLINDUNGAN ANAK DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT KOTA PALANGKA RAYA
2.9.0101
DINAS PERHUBUNGAN KOTA PALANGKA RAYA
2.10.0101
DINAS KOMUNIKASI INFORMATIKA STATISTIK DAN PERSANDIAN KOTA PALANGKA RAYA
2.11.0101
DINAS PERDANGANGAN, KOPERASI, USAHA KECIL, MENENGAH KOTA PALANGKA RAYA
2.12.0101
DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KOTA PALANGKA RAYA
2.13.0101
DINAS PARIWISATA, KEBUDAYAAN, KEPEMUDAAN DAN OLAH RAGA KOTA PALANGKA RAYA KOTA PALANGKA RAYA
2.18.0101
DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN KOTA PALANGKA RAYA
3.1.0101
DINAS PERIKANAN KOTA PALANGKA RAYA
3.2.0101
Dinas Kebudayaan dan Pariwisata
3.2.02
DINAS PARIWISATA, KEBUDAYAAN, KEPEMUDAAN DAN OLAH RAGA KOTA PALANGKA RAYA KOTA PALANGKA RAYA
3.3.0101
DINAS PERTANIAN DAN KETAHANAN PANGAN KOTA PALANGKA RAYA
3.7.0101
Dinas Perindustrian dan Perdagangan
3.7.02
Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian
4.1.0101
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
4.1.0201
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
4.1.0301
SEKRETARIAT DAERAH KOTA PALANGKA RAYA
4.1.0401
SEKRETARIAT DPRD KOTA PALANGKA RAYA
4.1.0801
KECAMATAN PAHANDUT KOTA PALANGKA RAYA
4.1.0901
KECAMATAN BUKIT BATU KOTA PALANGKA RAYA
4.1.1001
KECAMATAN JEKAN RAYA KOTA PALANGKA RAYA
4.1.1101
KECAMATAN SABANGAU KOTA PALANGKA RAYA
4.1.1201
KECAMATAN RAKUMPIT KOTA PALANGKA RAYA
4.1.1501
DINAS PEMADAM KEBAKARAN DAN PENYELAMATAN KOTA PALANGKA RAYA
4.1.1601
BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH KOTA PALANGKA RAYA
4.2.0101
INSPEKTORAT KOTA PALANGKA RAYA
4.3.0101
BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH, PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN KOTA PALANGKA RAYA
4.4.0501
BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAN ASET DAERAH KOTA PALANGKA RAYA
4.4.0502
Badan Pengelola Keuangan Daerah (PPKD)
4.4.1401
BADAN PENGELOLA PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH KOTA PALANGKA RAYA
4.5.0101
Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan
4.5.02
BADAN KEPEGAWAIAN, PENDIDIKAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA KOTA PALANGKA RAYA
4.7.0101
Badan Penelitian dan Pengembangan
Capaian Kinerja
Capaian Kinerja
SKPD
Capaian Kinerja Tahun
Capaian Kinerja Utama
Capaian Kinerja Strategis
1.1.0101
Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan
1.2.0101
Dinas Kesehatan
1.2.0202
Rumah Sakit Umum Daerah Kelas D
1.3.0101
Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air
1.5.0101
Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Perumahan
1.6.0101
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
1.7.0101
Dinas Perhubungan
1.8.0101
Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan
1.10.0101
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
1.13.0101
Dinas Sosial dan Tenaga Kerja
1.15.0101
Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan
1.18.0101
Dinas Pemuda dan Olah Raga
1.19.0101
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
1.19.0201
Satuan Polisi Pamong Praja
1.20.0301
Sekretariat Daerah
1.20.0401
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
1.20.0501
Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD)
1.20.0601
Badan Penelitian, Pengembangan, Inovasi, dan Teknologi
1.20.0701
Inspektorat Kota
1.20.0801
Kecamatan Pahandut
1.20.0901
Kecamatan Bukit Batu
1.20.1001
Kecamatan Jekan Raya
1.20.1101
Kecamatan Sebangau
1.20.1201
Kecamatan Rakumpit
1.20.1301
Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan
1.20.1401
Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
1.20.1501
Badan Penanggulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran
1.20.1701
Dinas Pendapatan Daerah
1.21.0101
Dinas Pertanian, Perkebunan, Pelaksana Penyuluhan dan Ketahanan Pangan
1.22.0101
Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana
1.24.0101
Badan Komunikasi, Informatika, Perpustakaan dan Arsip